Anak Pedangdut Lilis Karlina Usia 15 Tahun Jadi Pengedar, Bagaimana Hukum Narkoba Untuk Anak Dibawah Umur?

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 11:36 WIB
Lilis Karlina dan Anaknya, RD yang masih berusia 15 tahun jadi pengedar narkoba
Lilis Karlina dan Anaknya, RD yang masih berusia 15 tahun jadi pengedar narkoba

AYOBOGOR.COM - Berikut kabar terbaru dari anak pedangdut Lilis Karlina yang jadi pengedar narkoba.

Polres Purwakarta memberitahukan bahwa RD, yang merupakan anak dari pedangdut Tanah Air, Lilis Karlina ditangkap.

RD diamankan karena menjadi pengedar narkoba. Bahkan, usia RD masih 15 tahun.

Anak Lilis diketahui juga masih bersekolah Menengah Pertama (SMP) di kelas 3.

Dilansir dari suara.com, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Anak Lilis Karlina Ini, memperoleh sejumlah obat-obatan terlarang itu dari membeli via online.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Meski berstatus dibawah umur, RD tetap menjadi tersangka.

Ia dijerat dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan dijadikan tersangka.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Polisi juga meringkus pemuda berisial I (26) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X