Ammar Zoni Sudah Berkali-kali Beli Narkoba, Berapa Lama Suami Irish Bella Harus Jalani Rehabilitasi?

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 22:41 WIB
Ammar Zoni Sudah Berkali-kali Beli Narkoba, Berapa Lama Suami Irish Bella Harus Jalani Rehabilitasi? (PMJ News)
Ammar Zoni Sudah Berkali-kali Beli Narkoba, Berapa Lama Suami Irish Bella Harus Jalani Rehabilitasi? (PMJ News)

AYOBOGOR.COM - Suami Irish Bella, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi setelah berkali-keli ketahuan membeli narkoba.

Ammar Zoni mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali membeli narkoba dalam periode Januari hingga Maret 2023.

Suami Irish Bella itu terakhir kali memakai barang haram tersebut pada 8 Maret silam.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023 Sudah di Depan Mata, Stadion Gelora Bung Tomo Masih Punya Satu Kekurangan

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.

Menurut Ade Ary Syam Indradi, Ammar Zoni dan sopirnya telah membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Sopir berinisial M itu kemudian mengajak rekannya, RH, menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

RH diberi ongkos transportasi Rp500 ribu. Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

Baca Juga: Waduh! PNS Golongan Ini Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Kamu Termasuk?

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," sambungnya lagi.

Pihak kepolisian akhirnya menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram.

Serta satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan tersangka lainnya ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tok! I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X