Aturan Terbaru Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 untuk Debitur Baru dan Lama, Wajib Tahu Ini!

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 13:30 WIB
Aturan Terbaru Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Penjelasannya! (ayobogor.com)
Aturan Terbaru Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Penjelasannya! (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini akan dibahas mengenai aturan terbaru untuk mengajukan pinjaman melalui KUR BRI 2023.

Aturan terbaru untuk mengajukan pinjaman melalui KUR BRI 2023 ini dikeluarkan oleh pemerintah.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha atau UMKM.

Aturan terbaru dari KUR BRI 2023 berupa suku bunga serta aturan lainnya yang pastinya lebih menguntungkan untuk calon debitur pertama.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan KUR ada beberapa ketentuan mengenai angsuran bunga per tahunnya.

Diinformasikan bahwa untuk para calon debitur baru atau pertama kali ingin melakukan pengajuan pinjaman melalui KUR BRI 2023 akan dikenakan bunga sebesar 6% per tahunnya untuk pinjaman di atas Rp 10 juta.

Untuk para calon debitur yang ingin melakukan pengajuan pinjaman untuk yang kedua kalinya akan dikenakan bunga sebesar 7% per tahunnya.

Sedangkan untuk para calon debitur yang ingin melakukan pengajuan pinjaman untuk yang ketiga kalinya akan dikenakan bunga sebesar 8% per tahunnya.

Para calon debitur yang ingin melakukan pengajuan pinjaman untuk yang keempat kalinya akan dikenakan bunga sebesar 9% per tahunnya.

Para calon debitur harus mengetahui apa saja syarat dan aturan terbaru untuk melakukan pengajuan pinjaman melalui KUR BRI 2023.

Syarat dan Aturan Terbaru Melakukan Pengajuan Pinjaman melalui KUR BRI 2023

Berikut ini merupakan syarat dan aturan terbaru untuk melakukan pengajuan pinjaman melalui KUR BRI 2023, yaitu:

1. KUR Super Mikro

KUR Super Mikro merupakan jenis pinjaman dengan maksimal sebesar Rp 10 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X