Mantap! 14 Bansos Ini Cair Maret 2023, Nominal Rp300 Ribu hingga Rp9 Juta, Simak Daftarnya di Sini!

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:09 WIB
14 Bansos Cair Maret 2023, Nominal Rp 300 Ribu hingga Rp 9Juta (Foto: Unsplash)
14 Bansos Cair Maret 2023, Nominal Rp 300 Ribu hingga Rp 9Juta (Foto: Unsplash)

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai untuk peserta didik mulai dari SD hingga SMA, bahkan bangku perkuliahan. Dana telah disiapkan oleh pemerintah untuk 17,9 juta siswa.

5. Bantuan PBI JK atau KIS

Bantuan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)  merupakan bantuan yang tidak langsung diberikan kepada penerima manfaat melainkan melalui Kemensos dibayarkan langsung untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

6. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan sebuah program yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada para pencari kerja yang bentuknya berupa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia baik dalam konteks skilling, reskilling, dan upskilling.

7. Bantuan Atensi

Bantuan Atensi merupakan bantuan yang diberikan dari Kemensos kepada anak yang usianya di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dan tergolong tidak mampu

Jumlah bantuan yang akan diterima oleh setiap penerima sebesar Rp 600.000 yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan.

8. Bantuan PKL warung dan nelayan

Bantuan PKL (Pedakang Kaki Lima) warung dan nelayan akan diberikan kepada para penerima manfaat  sebesar Rp300.000 untuk tiap penerima manfaat dan akan disalurkan sekaligus pada bulannya.

9.Bantuan KJP Plus

Bantuan JKP Plusmerupakan program bantuan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi anak usia sekolah, yaitu 6 hingga 21 tahun.

Besaran dana yang akan diterima perkategorinya adalah sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp250.000.

  • SMP/MTs: Rp300.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X