Mantap! 14 Bansos Ini Cair Maret 2023, Nominal Rp300 Ribu hingga Rp9 Juta, Simak Daftarnya di Sini!

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:09 WIB
14 Bansos Cair Maret 2023, Nominal Rp 300 Ribu hingga Rp 9Juta (Foto: Unsplash)
14 Bansos Cair Maret 2023, Nominal Rp 300 Ribu hingga Rp 9Juta (Foto: Unsplash)

AYOBOGOR.COM - Masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai BSU yang sampai saat ini belum ada informasi sejak terakhir dicairkan pada Desember 2022 lalu.

Tak perlu khawatir, pemerintah masih menyiapkan bansos lain yang besarannya tak kalah dari BSU.

Pemerintah telah menganggarkan dana bansos yang nilainya naik dari tahun sebelumnya. Jika dilihat derdasarkan data Kemenkeu, anggaran bansos pada APBN 2023 mencapai Rp476 triliun. Sedangkan, tahun lalu hanya sebesar Rp461,6 triliun.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah tak fokus dengan bantuan akibat covid mengingat kasus covid yang sudah jauh menurun. Pemerintah lebih berfokus pada program reguler dan penghapusan kemiskinan.

Jelang Ramadhan ini ternyata ada 14 bansos yang akan cari mulai dari bansos PKH hingga bansos JKP.

Daftar bansos berikut memiliki nominal 300 ribu hingga 5,5 juta tergantung dari kategorinya.

Berikut ini daftar bansos cair Maret 2023:

1. Bantuan PKH tahap 1

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nomila yang akan diberikan mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima.

2. Bantuan BPNT

Bantuan BPNT telah disepakati oleh Kemensos dan Kementerian BUMN bahwa bantuan yang dicairkan bukan lagi sembako melainkan uang tunai dan dapat dicairakn melalui bank atau kantor Pos.

3. BLT Dana Desa

Bantuan BLT Dana Desa merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran desa dan hanya diberikan kepada keluarga dengan kemiskinan esktrem yang nominalnya Rp300 ribu setiap bulannya.

4. Bantuan PIP atau KIP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X