Kemensos Resmi Umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara, Bansos Cair ke KKS

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:42 WIB
Kemensos Resmi Umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara, Bansos Cair ke KKS
Kemensos Resmi Umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara, Bansos Cair ke KKS

AYOBOGOR - Kemensos umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT disalurkan melalui Bank Himbara.

Simpang siur soal skema penyaluran bansos 2023 akhirnya menemui titik terang. Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi mengumumkan pencairan PKH dan BPNT lewat bank himbara.

Itu artinya, bansos PKH dan BPNT akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera alias KKS.

Skema pencairan ini berbeda dengan alur penyaluran di tahun 2022 lalu melalui Kantor Pos.

"Jadi kami (Kemensos dan Kementerian BUMN) sudah menyepakati itu (pencairan lewat bank himbara)" kata Rsima dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023.

Risma menegaskan, penyaluran BPNT atau program sembako tidak lagi berupa sembako atau dibelanjakan lewat e-warung seperti periode-periode sebelumnya.

Kemensos Resmi Umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara, Bansos Cair ke KKS
Kemensos Resmi Umumkan PKH Tahap 1 dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara, Bansos Cair ke KKS (Kemensos.go.id)

Di periode awal tahun 2023 ini, para penerima bansos 2023 bisa mencairkan dana bantuan sosial melalui ATM, kantor bank atau agen himbara terdekat.

"Kita tidak menggunakan e-warung lagi. Jadi boleh penarikan tunai atau barang. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung," ujar Risma.

Kebijakan pencairan bansos 2023 secara tunai lewat bank Himbara ini memiliki dampak positif khususnya bagi para penerima.

Dengan pencairan tunai, masyarakat memiliki keleluasaan untuk mencairkannya dan segera menggunakan dana bansos untuk berbagai keperluan.

"Sehingga masyarakat tak perlu cari warung untuk menukar bahan pokok. Ini diharapkan masyarakat bisa lebih cepat menggunakan dana (bansos) untuk keperluan sehari-hari," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Kebijakan lainnya yang diberlakukan adalah, apabila penerima tidak kunjung mencairkan bansos dalam kurun waktu yang ditentukan, maka dana akan dialihkan ke Kantor Pos.

Para penerima yang batal mencairkan lewat bank Himbara bisa mencairkan bansos lewat Kantor Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X