Cara Cek Bansos 2023 Terbaru Selain di Link Cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 16:11 WIB
Cara Cek Bansos 2023 Terbaru Selain di Link Cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Bansos 2023 Terbaru Selain di Link Cekbansos.kemensos.go.id

AYOBOGOR - Sudah tahu ada cara cek bansos 2023 terbaru selain di link bansos Kemensos cekbansos.kemensos.go.id?

Anda tak perlu membuka situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui daftar nama penerima bansos 2023. Ada cara lain yang cukup mudah untuk diikuti supaya bisa update soal bantuan sosial.

Terlebih, Anda harus melakukan cek status penerima secara berkala karena Kemensos rutin melakukan pembersihan data penerima. Para penerima yang tidak lolos verifikasi dan dianggap sudah tidak layak akan dicoret dari DTKS Kemensos.

Itu artinya, nama penerima yang dicoret dari DTKS tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah lagi.

Nah, oleh karenanya penting untuk mengetahui cara cek bansos 2023 terbaru selain di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos 2023 Terbaru Selain di Link Cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Bansos 2023 Terbaru Selain di Link Cekbansos.kemensos.go.id (Pexels.com)

"Silakan kalau mau komplain ke kita, kita akan melakukan evaluasi," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ikutilah panduan di bawah ini supaya bisa mengetahui daftar nama penerima bansos 2023.

1. Install aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP android

2. Klik menu 'Buat Akun Baru' jika Anda belum mempunyai akun di aplikasi Cek Bansos tersebut

3. Isilah data diri, mulai dari mengisi identitas pribadi, nomor Kartu Keluarga hingga NIK sesuai KTP

4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP. Pastikan foto tidak buram

5. Klik tombol 'Buat Akun Baru'

6. Tunggulah validasi akun selama 1-3 hari kerja. Anda bisa mengetahui validasi dengan memeriksa email secara berkala, aplikasi akan mengirimkan email validasi pendaftaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X