Tak Ada BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kini Ada 6 Bansos Lain yang Siap Disalurkan Maret 2023, Cek Infonya di Sini!

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 20:31 WIB
Tak Ada BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kini Ada 6 Bansos Lain yang Siap Disalurkan Maret 2023 (Pexels;Edit)
Tak Ada BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kini Ada 6 Bansos Lain yang Siap Disalurkan Maret 2023 (Pexels;Edit)

 

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira usai BSU BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan belum diadakan lagi di tahun 2023 ini.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah pada awalnya merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta yang wujudhnya berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa BSU 2023 belum diadakan kembali pada tahun ini. Namun, tak perlu khawatir karena masih ada bansos lain pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Dikabarikan pula besaran yang diberikan jumlahnya lebih besar dari BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sebelumnya pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan nomimal Rp 600 ribu, kini setiap penerima bisa mendapatkan Rp 800 ribu.

Berikut ini daftar bansos cair di Maret 2023 seperti yang dikutip dari berbagai sumber:

1. BSA (Bantuan Sembako Adaptif)

Bantuan yang dimaksud memiliki besaran lebih besar  adalah BSA, yang merupakan singkatan dari Bantuan Sembako Adaptif.

Namun, tak semua orang bisa mendapatan bansos BSA (Bantuan Sembako Adaptif). Hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang berhak mendapat BLT BSA 2023.

Bansos BLT BSA 2023 mempunyai syarat hanya akan diberikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut ini adalah tiga kategori penerima Bansos BLT BSA 2023:

  • Bantuan Sembako Adaptif saja akan mendapatkan Rp600.000.

  • Bantuan Sembako Adaptif dan bansos Atensi Yapi akan mendapatkan Rp600.000 + Rp200.000 jadi total Rp800.000 (Yapi bantuan khusus yang diberikan untuk anak yatim piatu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X