BPNT akan disalurkan setiap bulannya untuk KPM/
Dipredik Maret 2023 akan cair senilai Rp600.000 yang merupakan gabungan dari pencairan Januari, Februari, dan Maret.
Bagi yang belum menerima di bulan Januari dan Februari bisa dapatkan kemungkinan Maret besok.
Bantuan sembako ini diketahui senilai Rp200.000 per bulan.
Uang bulananan wajib dibelanjakan kebutuhan pokok atau sembako.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Kemudian terakhir adalah bantuan PBI JK yang berupa bantuan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000.
Penerima PBI JK akan mendapatkan bantuan Rp42.000 per bulan dalam bentuk kesehatan untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan ke pemerintah. Bisa digunakan untuk berobat tanpa dipungut biaya sama sekali.
4. Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Bantuan RST ini bantuan digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial yang disebut Rumah Tidak Layak Huni.
Dana bansos sebesar Rp 20 juta ini dapat dimanfaat untuk merenovasi rumah yang tak layak huni, uang bantuan akan ditransfer secara langsung kepada penerima melalui rekening.
Namun, bansos akan diberikan apabila telah disahkan menjadi penerima bantuan oleh pihak yang berwenang.
Bantuan bernilai Rp 20 juta ini berbentuk tunai dan hanya berlaku satu kali saja. Uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan-bahan yang dapat digunakan untuk merenovasi rumah.
Untuk mendapatkannya harus memenuhi kriteria sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan RST, sebagai berikut.
- Rumah yang memiliki dinding ataupun atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.