AYOBOGOR.COM – Ada 10 golongan yang dipastikan akan diblokir sebagai penerima bansos 2023. Apa saja ya?
Pemerintah benar-benar selektif dalam memberikan bansos, salah satu golongan tersebut bahkan harus mengembalikan bantuan jika sudah mendapatkannya.
Bansos PKH dan BPNT memang menjadi salah satu bansos 2023 yang kini banyak diperbincangkan karena pencairannya akan dilakukan paling lambing di bulan Maret 2023.
Kedua bansos tersebut tentunya akan diperuntukkan bagi para Keluarga Penerima Harapan (KPM) yang terdaftar di DTKS.
Hal tersebut dikarenakan, DTKS menjadi rujukan pemerintah dalam menyalurkan bansos 2023 agar tepat sasaran.
Akan tetapi ada golongan masyarakat yang harus diblokir sebagai penerima bansos 2023. Lantas, siapa sajakah golongan yang dipastikan diblokir dari bansos 2023?
Kementerian Sosial telah memerintahkan kepada para Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data serta validasi terhadap para penerima bansos di DTKS.
Pemutakhiran, verifikasi, dan validasi tersebut perlu dilakukan Pemerintah Daerah setiap satu bulan sekali.
Hal tersebut dikarenakan data yang bersumber dari DTKS merupakan bersumber dari data valid dari Pemerintah Daerah.
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada 1 Maret 2023, terdapat 10 golongan yang diblokir sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
1. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)