3 Bansos Untuk Para Lansia: Yuk Dibantu Cek NIK hingga Nama Beserta Cara Daftarnya Ada di SINI

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 12:00 WIB
3 Bansos Untuk Para Lansia:  Yuk Dibantu Cek NIK hingga Nama Beserta Cara Daftarnya Ada di SINI (AyoBogor.com)
3 Bansos Untuk Para Lansia: Yuk Dibantu Cek NIK hingga Nama Beserta Cara Daftarnya Ada di SINI (AyoBogor.com)


AYOBOGOR.COM - Apa saja bansos khusus lansia? cek di sini berserta daftarnya

Buat para keluarga yang kurang mampu terutama lansia usia di atas 70 tahun, bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2023.

Bagi orang yang mengetahui kerabat atau tetangganya, masyarakat bisa membantu untuk mendaftarkannya.

Setidaknya ada tiga bansos yang diperoleh untuk para lansia ini.

Berikut ini adalah 3 jenis bansos yang akan disalurkan pada tahun 2023.

Pertama, bansos lansia PKH, dalam Program Keluarga Harapan atau biasa disebut PKH, lansia telah mengambil kedudukan sejak 2016 lalu.

Komponennya dalam satu kartu keluarga atau KK terdapat lansia usia diatas 70 tahun. Besaran nominal yang diberikan yaitu Rp 600 ribu per tahap.

Kedua, bantuan lansia BPNT, lansia yang mendapatkan bansos ini tidak berbeda dengan lansia yang mendapatkan bansos PKH.

Yang menjadi pembeda yaitu terletak pada jenis bantuan yang diberikan. Lansia yang masuk kedalam bansos ini hanya mendapatkan sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.

Namun, bansos ini berupa uang yang bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Ketiga atau terakhir, bansos permakanan lansia, bansos ini mulai diluncurkan pada Oktober lalu.

Dimana lansia yang terdata sebagai penerima harus memenuhi syarat terlebih dahulu, sebelum divalidasi oleh petugas.

Bantuan permakan ini diberikan setiap hari berupa makanan siap saji sebanyak 2 kali makan dalam sehari, perhari nominal nya Rp 21.000 per orang setiap bulannya.

Berikut ini cara daftar bantuan sosial untuk lansia usia diatas 70 tahun, bisa dilakukan secara online melalui ponsel

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X