AYOBOGOR.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) PBI JK di tahun 2023 ini.
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah di bidang kesehatan melalui Kementerian Sosial (Kemensos)
Artikel berikut ini akan membahas mengenai bansos BPKI JK 2023 khususnya cara mendaftar, syarat, besaran, dan cara cek penerima secara online.
Para penerima bantuan sosial (bansos) PBI JK 2023 akan mendapatkan bantuan iuran untuk membayar BPJS sebesar Rp 42.000 setiap bulannya.
Bansos PBI JK sama seperti dengan bansos lainnya yaitu dikhususkan hanya untuk masyarakat kurang mampu atau miskin.
Sama halnya dengan bansos PKH, bansos PBI JK juga mengharuskan kita terdaftar terlebih dahulu di DTKS.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Untuk mendapatkan bansos PBI JK, masyarakat harus memenuhi syarat berikut ini:
-
Berstatus sebagai WNI yang kurang mampu
-
Bukan pekerja tetap
-
Memiliki NIK KTP, kecuali bayi
-
Sudah terdaftar di DTKS
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum, dapat dilakukan pengecekan secara online melalui laman kemensos, berikut ini langkah-langkahnya: