Pemerintah memberikan
TPG ke guru sertifikasi per bulan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun, untuk pencairannya dilakukan 3 bulan sekali, berikut jadwalnya:
• Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
• Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
• Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
• Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Demikian informasi mengenai tunjangan profesi guru 2023 yang akancair di bulan-bulan di atas serta penjelasan apakah Mendikbud Nadiem mengubah skema
pencairan TPG.*