AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi terkait dengan skema baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditahun 2023 ini.
Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut TGP akan resmi dihapus pada tahun 2023 ini. Untuk itu akan ada skema baru tunjangan profesi guru 2023 yang wajib guru diketahui.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi rencana pemerataan kesejahteraan guru yang dimana guru sertifikat dan non sertifikat akan sama-sama menerima TPG.
Kemendikbud Nadiem menjelaskan, skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.
Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan khusus oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib mengikuti pendidikan profesi guru agar bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.
Tunjangan profesi guru atau TPG ini hanya bisa diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah siap untuk dihapuskan.
Guru ASN bisa mendapatkan penghasilan layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN. Tunjangan akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mmendapatkan tunjangan.
Itu adalah yang disampaikan oleh Nadiem dalam RDP DPR pada Selasa, 14 Februari 2023.
Selain itu guru non PNS bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja, berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah atau BOS akan ditingkatkan lagi.
Berikut ini adalah kriteria guru penerima TPG yang terdiri dari 9 kategori. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2021.
Tentang perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru daerah.
Permendikbud kini menjadi pedoman dalam kriteria TPG tahun 2023. Ini dia sembilan kriteria penerima TPG tahun 2023.
1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kementerian
4. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru pembimbing konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja yang paling rendah dengan sebutan “Baik”
8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada instansi selain satuan Pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan Pendidikan.
Dari sembilan kategori di atas guru harus berstatus sebagai guru bersertifikasi. Maka dari itu guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.
Kemendikbud belum memberikan informasi kapan program PPG dalam jabatan ini dibuka untuk tahun ini, dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kemendikbud atau melalui akun Instagram resmi Kemendikbud Ristek.
Demikian informasi terkait dengan kategori penerima TPG tahun 2023 ini.