Para Guru Non Sertifikasi 2023 Bakal Dapat Tunjangan Khusus, Ini Informasi Persyaratan

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 20:16 WIB
Para Guru Non Sertifikasi 2023 Bakal Dapat Tunjangan Khusus, Ini Informasi Persyaratan
Para Guru Non Sertifikasi 2023 Bakal Dapat Tunjangan Khusus, Ini Informasi Persyaratan

AYOBOGOR – Kabar bahagia untuk Anda yang berprofesi sebagai guru non sertifikasi karena tahun ini pemerintah bakal berikan tunjangan khusus yang cair langsung ke rekening penerima loh.

Sudah seharusnya para guru diberikan gaji, tunjangan, hingga apresiasi tinggi karena pekerjaan guru ini tidaklah mudah.

Guru mengemban tugas dan tanggung jawab yang sangat berat agar bisa mendidik para siswa dan siswinya menjadi pribadi yang lebih baik dan kemudian hari anak didiknya bisa menjadi orang sukses.

Baca Juga: Kabar Gembira! APKASI dan PAN RB Usulkan Tenaga Honorer yang Tidak Daftar PPPK Tetap Dapat Bantuan

Ada perbedaan antara tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk guru sertifikasi.

Pencairan saldo tunjangan khusus guru non sertifikasi nantinya bakal tersalurkan 3 bulan sekali dan langsung dikirim ke rekening penerima loh.

Selain itu, khusus untuk guru non sertifikasi bakal dapat tunjangan lain, yaitu tambahan penghasilan.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Akmil 2023 TNI AD Telah Resmi Dibuka, Simak Apa Saja?

Untuk tunjangan tambahan penghasilan, besaran saldo yang bakal didapat guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu.

Sementara untuk besaran saldo tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi kurang lebih sama besarannya dengan TPG, yang mana besarannya 1 kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi.

Mengenai persyaratan bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan khusus dan tambahan gaji diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Honda Vario 125 Terbaru 2023 dengan Fitur USB Charger, Healing Kemanapun Beterai Full Senyum

Persyaratan Tunjangan Khusus Guru Non Sertifikasi:

1. Merupakan guru Aparatur Negeri Sipil atau ASN daerah yang berada di bawah naungan kementerian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X