AYOBOGOR.COM - Resmi, tunjangan profesi guru 2023 akan cair di bulan-bulan ini. Apakah Mendikbud Nadiem mengubah skema pencairan TPG?
Kabar baik bagi setiap guru sertifikasi, bahwa Kemdikbud tidak lama lagi akan mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG 2023.
Dana untuk tunjangan sertifikasi guru 2023 pun sudah disiapkan. Dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id, telah disiapkan DAK non Fisik 2023 sebesar Rp 50,4 miliar tunjangan sertifikasi.
Perlu diketahui bahwa, pencairan TPG 2023 ini merupakan kewajiban pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.
Mendikbud Nadiem Makarim Mengubah Skema Pencairan TPG?
Kabar terbaru, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta agar perubahan skema pencairan TPG. Hal ini disampaikan ketika bertemu Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Mekdikbud Nadiem menganggap pola pencairan TPG saat ini dari pemerintah pusat, yang harus melalui pemerintah daerah kurang efisien.
Ia pun menginginkan pencairan TPG dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke para guru, dilansir dari
menpan.go.id.
Menurutnya, pencairan dananya akan dikirim langsung ke rekening yang dimiliki setiap guru sertifikasi.
Skema tersebut akan memangkas birokrasi. Di sisi lain, para guru
sertifikasi juga akan diuntungkan karena uang TPG yang menjadi haknya lebih cepat diterima.
Namun, skema pencairan TPG yang diingkan Mendikbud Nadiem masih dalam tahap usulan, belum diketahui akan diterapkan mulai kapan.
Pencairan Dana Guru di bulan-bulan ini
Untuk saat ini, skema pencairan masih sama yaitu melalui pemerintah daerah. Dalam aturan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat
TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan, guru non-ASN sertifikasi tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.