AYOBOGOR.COM - Buntut dugaan kasus penganiyaan Mario Dandy Satrio terhadap korban David membuat netizen geram.
Bahkan netizen yang penasaran dengan sosok Dandy karena kerap pamer hidup hedon sampai menggali lebih jauh siapa orang tuanya.
Alhasil, bertebaran di media sosial bahwa Dandy merupakan anak dari seorang pejabat negara yang bekerja di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Netizen yang penuh dengan rasa penasaran pun mengecek harta kekayaan Rafael.
Akhirnya mereka terkejut pasalnya merasa tidak mungkin seorang pejabat pajak memiliki harta kekayaan senilai puluhan miliar.
Dari situ, para netizen pun mencari informasi melalui Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaannya adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.
Dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.
Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id.
Anda sebagai masyarakat biasa dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Di situs itu juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.
Berikut Tata Cara Memantau LHKPN Pejabat Negara yang dikutip dari berbagai sumber;
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau di situs.
Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di situ itu publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Sebagaimana diketahui, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang "Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara".
LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. (*)