3.Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4.Bukan PNS, TNI dan Polri
5.Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri lewat online dengan akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lantas bagaiamana dengan nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 ini?
Beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziyah memberi tanggapan terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.
"Kalau tahun ini (2023) semoga tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, jadi tidak perlu (BLT BSU)," kata Menaker, dikutip dari Suara.com.
Terlebih pemerintah pusat sudah resmi menghentikan alokasi untuk anggara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari APBN 2023.
Sehingga kemungkinan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan disalurkan lagi.