AYOBOGOR.COM-- Tentang nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 diungkap oleh Menaker Ida Fauziyah belum lama ini.
Bakal cair atau tidaknya nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 menjadi pertanyaan sejumlah pegawai dan buruh.
Seperti diketahui pada dua tahun sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan dicairkan kepada pegawai dan buruh yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Sadis Dihajarnya David Putra GP Ansor hingga Koma, Sikap Keji Dandy Bikin Netizen Ngamuk
Tak hanya terdampak pandemi, di tahun lalu BLT BSU juga dikucurkan menanggapi kenaikan harga BBM di Tanah Air.
Saat itu bantuan tunai yang ditransfer ke rekening para pegawai dan buruh senilai Rp600 ribu per tahap.
Namun memang tidak semua ditransfer uang senilai Rp600 ribu. Melainkan hanya kepada pegawai atau buruh dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, rekening yang dimiliki haruslah merupakan rekening bank yang tergabung dalam Himbara.
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cek BSA Sembako Adaptif di Cekbansos.kemensos.go.id, Pengganti BSU Dapat Rp 800 Ribu
2.Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022