AYOBOGOR.COM - Berikut hasil sidang kode etik dari Bharada E.
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (22/02/2023).
Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 7 jam.
Dalam sidang ini Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada E dan tetap menjadi anggota Polri.
Dilansir dari ANTARA, usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Bharada E juga disanksi demosi selama 1 tahun.
Eliezer juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di sidang etik dan kepada Pimpinan Polri.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui sebelumnya, Bharada E sudah divonis 1 tahun 6 bulan E terkait pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.