Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tak Dipecat, Masih Jadi Polisi, Demosi 1 Tahun, Ini yang Dilakukan Richard!

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:37 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik (Republika.co.id/suara.com)
Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik (Republika.co.id/suara.com)

AYOBOGOR.COM - Berikut hasil sidang kode etik dari Bharada E.

Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (22/02/2023).

Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 7 jam.

Dalam sidang ini Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada E dan tetap menjadi anggota Polri.

Dilansir dari ANTARA, usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Baca Juga: Senang dan Bersyukur dengan Putusan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Titip Pesan Ini ke Orang Tua Brigadir J

Bharada E juga disanksi demosi selama 1 tahun.

Eliezer juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis di sidang etik dan kepada Pimpinan Polri.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Baca Juga: Sang Anak Dihukum Penjara 1,5 Tahun, Ini Respon Ibu dan Ayah Bharada E, Sampai Ingin Peluk Tak Akan Lepas

Diketahui sebelumnya, Bharada E sudah divonis 1 tahun 6 bulan E terkait pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X