Jangan Salah Hitung, Begini Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 21:39 WIB
Ilustrasi - Jangan Salah Hitung, Begini Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan (Pixabay)
Ilustrasi - Jangan Salah Hitung, Begini Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan (Pixabay)

THR = 1 Bulan Gaji Penuh Gaji penuh di sini artinya: gaji pokok + tunjangan tetap (kalau ada).

2. Karyawan Baru (Kerja < 12 Bulan)

THR = (Masa Kerja x Gaji) / 12 Contoh: Kamu kerja 6 bulan, gaji Rp4 juta → THR = (6 x 4 juta) / 12 = Rp2 juta

Baca Juga: 5 Motor Bekas Harga di Bawah Rp 5 Juta Cocok Banget Buat Perjalanan Mudik, Terkenal Tangguh dan Irit Bahan Bakar

3. Freelance/Paruh Waktu

Hitung rata-rata gaji yang kamu terima selama masa kerja. Kalau kamu udah kerja 10 bulan, total penghasilan Rp30 juta, berarti rata-rata per bulan Rp3 juta. → THR = (10 x 3 juta) / 12 = Rp2,5 juta.

Itulah tadi ulasan informasi perhitungan THR bagi karyawan yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X