Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 18:06 WIB
Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini (instagram.com/@smindrawati)
Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini (instagram.com/@smindrawati)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan meskipun sedang menjalani upaya pemotongan anggaran.

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak bagi pegawai negeri yang tidak bisa diabaikan dan dipastikan akan dibayarkan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR telah disiapkan dan sedang dalam proses pencairan. Sri Mulyani meminta ASN untuk menunggu informasi resmi terkait jumlah dan jadwal pencairan tersebut.

Baca Juga: catat! Ini 2 Lokasi Panggung Hiburan Bogor Street Festival 2025, Diwarnai Parade Sepanjang Lebih dari 2 Km

Tahun ini, pemberian THR dan gaji ke-13 akan sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, berkat adanya penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan mencairkan empat tunjangan tambahan bagi PNS golongan I-IV. Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 terus mengalami pembaruan.

Sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pada tahun 2024, aturan ini digantikan dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Hingga saat ini, aturan terbaru untuk tahun 2025 belum dikeluarkan, namun berdasarkan peraturan sebelumnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Jadi Daerah Penghasil Rotan terbesar di Indonesia, UMK Kota Cirebon 2025 Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, di Pasal 6 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN untuk PNS terdiri dari lima komponen.

Selain gaji pokok, PNS akan menerima empat tunjangan tambahan sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 ini. Tunjangan tersebut meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga – Tunjangan yang diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
  2. Tunjangan Pangan – Tunjangan untuk kebutuhan pangan pegawai.
  3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan atau posisi pegawai di instansi.
  4. Tunjangan Kinerja – Tunjangan yang disesuaikan dengan kinerja pegawai.

Dengan adanya tambahan tunjangan ini, maka nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PNS tahun ini dipastikan akan lebih besar, memberikan tambahan kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN agar tetap stabil dan mendukung kinerja mereka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X