AYOBOGOR.COM - Tri Adhianto Tjahyono resmi menjadi Wali Kota Bekasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi dari pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin.
Dengan keputusan tersebut, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe kini tinggal menunggu pelantikan resmi.
Gugatan yang diajukan oleh pihak lawan terkait dugaan pelanggaran politik uang, seperti pembagian kartu keren dan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta Penerima Ditunda Penyalurannya, Apa Penyebabnya?
MK menyatakan bahwa dugaan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum yang ada.
Perolehan suara Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebanyak 459.430 suara, mengalahkan pasangan Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh 452.351 suara, dengan selisih 7.079 suara atau 0,73%.
Sebagai seorang pejabat publik yang baru saja menduduki posisi Wali Kota, Tri Adhianto juga melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan yang diterima pada 16 Februari 2024, total harta kekayaan Tri Adhianto mencapai Rp12.179.914.164. Laporan tersebut menunjukkan rincian kekayaan yang cukup signifikan.
Rincian harta kekayaan Tri Adhianto terbagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, tanah dan bangunan yang memiliki total nilai sekitar Rp7,64 miliar.
Beberapa properti yang tercatat antara lain tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Utara, dan beberapa wilayah lain di Lampung dan Blora. Sebagian besar harta ini diperoleh melalui hasil sendiri dan warisan.
Selain properti, Tri juga tercatat memiliki kendaraan berupa mobil mewah seperti Toyota Vellfire, BMW X3, dan Toyota Innova, yang totalnya bernilai sekitar Rp1,65 miliar.
Tidak hanya itu, Tri Adhianto juga memiliki harta bergerak lainnya yang mencapai sekitar Rp688 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp2,19 miliar.
Baca Juga: Cara Jago Main Mobile Legends Pakai Hero Julian, Praktis dan Ampuh!