- Pensiunan ASN, TNI atau Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan
- Perangkat desa aktif
- Bekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat tidak ditemukan
- Penerima tidak ditemukan
- Penerima manfaat meninggal dunia, kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu KK
- ASN, TNI, atau Polri.
Perlu diingat bahwa bantuan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak atau usaha produktif yang dapat mendukung perekonomian keluarga tersebut.
Oleh karena itu, penerima bantuan sosial harus bijak memanfaatkan bantuan sosialnya dan menghindari penggunaan bantuan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.***