Mohon Maaf, KPM dengan KTP dan KK Dengan Ciri Berikut Tidak Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 09:43 WIB
Mohon Maaf, KPM Dengan KTP dan KK Dengan Ciri Berikut Tidak Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025
Mohon Maaf, KPM Dengan KTP dan KK Dengan Ciri Berikut Tidak Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025

AYOBOGOR.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ciri berikut ini tidak bisa lagi mendapatkan bansos di tahun 2025.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos), mulai dari bantuan yang bersifat reguler maupun tambahan.

Bantuan reguler meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).

Tentunya penyaluran kedua bantuan sosial tersebut diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Nah, pada tahun 2024 pemerintah akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Sosial Terpadu Ekonomi (DTSE) sebagai pedoman dalam penyaluran bantuan sosial.

Diharapkan dengan adanya DTSE, pemerintah bisa memiliki data tunggal yang valid dan akurat.

Dalam hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memproses kumpulan data sebelum difinalkan menjadi data tunggal.

Nantinya data yang digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan lembaga Kementerian lain maupun pemerintah daerah akan sama.

Data DTSE disebut-sebut akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) yang saat ini tengah disiapkan.

Seperti yang ketahui, pencairan bansos PKH dan BPNT dicairkan secara hampir bersamaan dan bahkan beriringan hingga akhir tahun 2024.

Namun ada beberapa ciri dari KPM penerima bansos di tahun 2024 yang tidak bisa lagi menerima bantuan sosial di tahun 2025.

Karena pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial, seperti PKH dan juga (BPNT).

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Info Bansos, berikut ciri-ciri KPM yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan sosial di tahun 2025.

- Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X