Perlu diketahui bahwa bantuan BLT Dana Desa tidak disalurkan kepada masyakrakat yang menerima bantuan reguler dari pemerintah, seperti PKH dan BPNT.
Adapun kriteria untuk menerima BLT Dana Desa, yaitu memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp11 per hari, memiliki penyakit kronis yang menahun, dan lansia diatas 75 tahun.
Nantinya penerima BLT Dana Desa bisa mendapatkan bantuan tunai senilai Rp300 Ribu untuk pencairan 1 bulan, Rp600 Ribu untuk pencairan 2 bulan, dan Rp900 Ribu untuk pencairan 3 bulan sekaligus.
Demikianlah informasi terkait bansos bonus senilai Rp300 Ribu hingga Rp900 Ribu yang siap cair untuk KPM di tanggal 26 Desember 2024.***