AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang bisa dapat bantuan sosial (bansos) dobel di akhir tahun 2024.
Sampai hari ini proses pencairan bantuan sosial, baik yang melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia masih terus disalurkan.
Khususnya untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan masih dilakukan menjelang akhir tahun karena pada tanggal 31 Desember merupakan batas akhir penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2024.
Walaupun bansos sedang gencar disalurkan oleh pemerintah, masih ada KPM yang sampai saat ini belum mendapatkan surat undangan pencairan.
Sebelumnya pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap KPM BPNT murni yang teridentifikasi memiliki komponen PKH, begitu pula sebaliknya.
Tentunya ini berkah tersendiri bagi para keluarga penerima manfaat tersebut di bulan Desember ini.
Karena keluarga penerima manfaat tersebut bisa mendapatkan bansos dobel di akhir tahun 2024.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua penerima manfaat tidak bisa menerima bantuan sosial dobel.
Karena terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi penerima manfaat tersebut.
Beberapa ketentuan yang dimaksud, seperti tercatat sebagai KPM yang dicairkan lewat PTP Indonesia dan memiliki nomor KK dan NIK yang tercatat aktif di data DTKS dan ditetapkan sebagai penerima bansos PKH untuk triwulan ketiga dan keempat di tahun 2024.
Jadi, bagi KPM PKH yang memiliki komponen kesehatan kategori balita dua orang, bantuan yang diterima per tahapnya adalah Rp750.000 untuk satu orang.
Sehingga apabila di dalam kartu keluarga penerima manfaat tersebut terdapat terdapat dua orang anak balita dan tidak ada komponen yang lainnya, maka bantuan yang diterima per tahapnya adalah Rp1,5 juta.
Nah karena yang dicairkan di periode kali ini adalah untuk tahap 3 dan juga tahap 4, maka bantuan yang didapatkan adalah Rp3 juta.