Punya Komponen Ibu Hamil dan Balita, Simak di Sini Aturan Perhitungan Bansos PKH

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 22:06 WIB
Ilustrasi -- Punya Komponen Ibu Hamil dan Balita, Simak di Sini Aturan Perhitungan Bansos PKH (Pixabay/IqbalStock)
Ilustrasi -- Punya Komponen Ibu Hamil dan Balita, Simak di Sini Aturan Perhitungan Bansos PKH (Pixabay/IqbalStock)

Bantuan PKH hanya diberikan untuk balita berumur 0 hingga 6 tahun. Jika anak telah berusia 7 tahun atau lebih, maka tidak lagi masuk dalam komponen penerima bantuan.

Baca Juga: 5 Tempat Nobar Persib vs PSS Sleman di Bandung Malam Ini, Kick Off Pukul 19.00 WIB

5.Ibu Hamil Maksimal Kehamilan Kedua

Bantuan untuk ibu hamil hanya diberikan pada kehamilan pertama dan kedua. Jika seorang ibu telah melahirkan lebih dari dua kali, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk bantuan ibu hamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X