AYOBOGOR.COM - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), saat ini diimbau untuk mematuhi beberapa ketentuan terkait pencairan bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Ini terutama berlaku bagi KPM yang menggunakan kartu KKS dari Bank BNI, BRI, Mandiri, atau Bank BSI, serta bagi mereka yang belum menerima kartu KKS baru dan harus mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan bantuan BPNT untuk periode November-Desember 2024 sudah berlangsung. KPM yang menggunakan kartu KKS Bank BNI dan BRI dapat mencairkan saldo sebesar Rp400.000.
Baca Juga: UMP Banten 2025 Naik 6,5 Persen, Gaji Buruh Tangerang Apakah Cukup Buat Liburan ke Singapura?
Namun, seperti yang dijelaskan oleh pendamping sosial bernama Lutfi dalam salah satu video di Chanel YouTube Diary Bansos, pencairan ini dilakukan secara bertahap dan bisa memakan waktu lebih lama.
"Memang, pencairan bantuan ini bertahap, dan progresnya tidak selalu cepat. Para KPM harus sabar menunggu, karena proses verifikasi dan pencairan tergantung pada data SP2D yang diterima oleh pihak perbankan,” ujar Lutfi.
Pencairan bantuan dilakukan berdasarkan data yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah, dan bagi KPM yang sudah terdaftar dalam data bayar, pencairan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pentingnya Komunikasi dengan Pendamping Sosial
Lutfi juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara KPM dan pendamping sosial. “Bagi KPM yang merasa bantuannya belum cair sementara yang lain sudah menerima, sangat disarankan untuk langsung bertanya pada pendamping sosial setempat. Mereka bisa membantu mengecek apakah nama KPM sudah terdaftar dalam data bayar atau belum,” tambah Lutfi.
Komunikasi yang lancar akan mempercepat proses pengecekan dan memastikan bahwa bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Untuk KPM yang menerima pencairan melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi mereka yang belum menerima kartu KKS baru, surat undangan untuk pencairan bantuan BPNT dan PKH akan dibagikan mulai minggu depan hingga akhir Desember.
Surat undangan ini berisi informasi mengenai jadwal dan lokasi pencairan, dilengkapi dengan barcode untuk memudahkan verifikasi. Biasanya, surat ini akan dibagikan melalui kepala desa atau RT/RW setempat.
Baca Juga: Apakah Meta AI di WhatsApp Bisa Dinonaktifkan? Simak Jawabannya