AYOBOGOR.COM -- Kemensos mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024.
Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Buat KPM pemilik komponen ibu hamil dan balita, bisa simak info penting di bawah ini mengenai aturan pencairan dana bansos PKH.
Baca Juga: 10 Game Android Offline Terbaik Desember 2024, Main Berjam-jam Tidak Akan Bosan!
1. Anggota Keluarga Harus Terdaftar di DTKS
Untuk mendapatkan bantuan, anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH harus aktif terdaftar di Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ada bayi yang baru lahir, orang tua harus segera melaporkannya ke pendamping sosial agar dapat didaftarkan ke DTKS.
2. Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan
Jika sebelumnya bantuan diberikan maksimal kepada dua anak, kini aturan berubah menjadi maksimal tiga anak per keluarga.
Baca Juga: Biodata Aisar Khaled, YouTuber Malaysia Yang Berani Dekati Fuji, Ternyata Tajir Melintir
3. Maksimal Dua Anak Balita
Untuk kategori balita, maksimal dua anak dalam satu keluarga yang bisa mendapatkan bantuan. Anak ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung dalam komponen balita.
4. Usia Anak Balita 0-6 Tahun