AYOBOGOR.COM -- Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan sosial di bulan November 2024 ini.
Terpantau bansos reguler Program Keluarga Harapan atau PKH sufah mulai disalurkan sejak kemarin.
Adapun yang cair ke KPM yang memiliki KKS lama adalah untuk periode November-Desember.
KPM perlu tahu beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Baca Juga: KPM PKH Peralihan PT Pos ke KKS Punya 3 Komponen Balita, Ternyata Hanya Segini Dana yang Dicairkan
Dan kali ini kita akan bahas berapakah jumlah komponen yang dihituny di pencairan PKH.
Dalam aturannya, maksimal 4 kategori komponen yang dihitung pencairannya.
Dalam satu KK, maksimal ada empat kategori penerima PKH, sebagai contoh:
Balita, Anak sekolah SD, Ibu hamil, Lansia atau penyandang disabilitas.
Jika demikian maka dana PKH November-Desember yang cair adalah Rp 500 ribu + Rp 150 ribu + Rp 400 ribu + Rp 400 ribu = Rp 1.450.000
Contoh lainnya, KPM memiliki 2 anak sekolah SD dan SMP, 1 balita dan 1 lansia.
Maka dana PKH yang didapat Rp 150 ribu + Rp 250 ribu + Rp 500 Rb + Rp 400 ribu = Rp 1.300.000.
Contoh lagi, jika KPM PKH punya komponen 2 lansia, maka dana yang didapat Rp 400 ribu + Rp 400 ribu = Rp 800 ribu.