KPM PKH Peralihan PT Pos ke KKS Punya 3 Komponen Balita, Ternyata Hanya Segini Dana yang Dicairkan

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi - KPM PKH Peralihan PT Pos ke KKS Punya 3 Komponen Balita, Ternyata Hanya Segini Dana yang Dicairkan (Website Pemkab Sidoharjo)
Ilustrasi - KPM PKH Peralihan PT Pos ke KKS Punya 3 Komponen Balita, Ternyata Hanya Segini Dana yang Dicairkan (Website Pemkab Sidoharjo)

AYOBOGOR.COM --Sebentar lagi bulan November akan berganti menjadi Desember 2024, dan proses atau tahapan penyaluran bansos untuk KPM peralihan dari PT Pos ke KKS terus dilakukan.

Saat ini pemerintah masih dalam proses pembuatan rekening kolektif atau burekol bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan KKS baru.

Nah sedikit informasi, jika perhitungan PKH dan BPNT KPM peralihan ini akan berbeda dengan KPM KKS murni sebelumnya.

Mengingat pencairan akan dilakukan untuk alokasi berbeda. Ada yang sudah cair untuk periode Juli-September ada yang belum.

Baca Juga: Toko Kaset dan Alat Musik yang Legend dan Tersisa di Bogor! Kaset Langka Sampai Mini Compo Ada di Sini!

Sehingga bakal ada KPM PKH yang mendapat pencairan sejak Juli, ada yang sejak Oktober. 

Sementara untuk BPNT, juga masih ada KPM yang belum cair bantuannya sejak Juli.

Apabila seperti itu, maka pencairan bakal dirapel dan bakal menerima 6 bulan sekaligus. 

Jadi dana yang didapat adlaah Rp. 1,2 juta.

Untuk KPM PKH tentu akan cair sesuai komponen yang dimiliki.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT November-Desember 2024 Mulai Terlaksana, KPM Wilayah Ini Jadi Penerima Pertama

Sebagai contoh, berapa nominal dana bantuan yang diperoleh KPM PKH jika memiliki 3 balita di periode salur Oktober-Desember? Berikut informasinya.

Seperti diketahui dalam perhitungan PKH, komponen anak balita akan mendapat pencairan Rp 750 ribu per tahapnya.

Namun jika memiliki 3 balita, hanya akan dihitung 2 anak saja. Ini sesuai aturan perhitungan PKH yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X