Pemerintah Umumkan Penundaan Bantuan Sosial Selama Pilkada, KPM PKH dan BPNT Bisa Bernapas Lega

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 08:22 WIB
Pemerintah Umumkan Penundaan Bantuan Sosial Selama Pilkada, KPM PKH dan BPNT Bisa Bernapas Lega
Pemerintah Umumkan Penundaan Bantuan Sosial Selama Pilkada, KPM PKH dan BPNT Bisa Bernapas Lega

AYOBOGOR.COM -- Kemarin, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pengumuman mengejutkan terkait penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia.

Surat edaran resmi yang diterbitkan ini berisi tentang penundaan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama masa pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kabar ini tentu membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khawatir, terutama bagi mereka yang menunggu pencairan BPNT dan PKH.

Namun, hari ini, kabar baik datang bagi KPM PKH dan BPNT. Surat resmi dari Kemendagri yang sebelumnya mengharuskan penundaan bansos kini telah memperjelas bahwa bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti PKH dan BPNT, tidak akan ditunda.

Hal ini memberikan angin segar bagi KPM yang telah lama menunggu pencairan bantuan sosial.

Menurut surat edaran yang ditandatangani oleh Kemendagri, penundaan bantuan sosial ini berlaku khusus untuk bansos yang dibiayai dari APBD, seperti program KJP Plus di DKI Jakarta, KLG, serta sejumlah bantuan daerah lainnya yang bersumber dari dana daerah. Selain itu, beberapa jenis bantuan sosial seperti BLT Dana Desa yang juga bersumber dari APBD turut mengalami penundaan hingga Pilkada selesai.

Namun, kabar baik bagi KPM PKH dan BPNT, bantuan sosial yang dibiayai oleh APBN, termasuk BPNT dan PKH, tetap akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Meskipun ada penundaan untuk beberapa jenis bantuan yang bersumber dari APBD, penyaluran PKH dan BPNT tetap berjalan seperti biasa, memberikan harapan bagi para penerima yang membutuhkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain kabar mengenai penundaan bantuan sosial, ada juga beberapa jenis bantuan yang masih terus disalurkan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah bantuan sosial atensi API (Bantuan Sosial Anak Penderita Infeksi), yang masih disalurkan dengan jumlah Rp800.000 untuk dua tahap, yaitu tahap keempat dan kelima untuk periode Juli-Agustus-September-Oktober 2024.

Bantuan ini bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, atau dapat juga dicairkan melalui ATM Bank Mandiri atau Bank PSI bagi penerima yang sudah memiliki kartu ATM.

Bantuan sosial lain yang masih disalurkan adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk KPM yang terdaftar dalam data P3KE. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang membutuhkan dan masih dalam proses distribusi untuk periode November-Desember 2024. Diharapkan, bantuan ini bisa meringankan beban keluarga penerima menjelang akhir tahun 2024.

Bagi KPM yang telah menunggu pencairan bantuan PKH dan BPNT, berita ini tentu menjadi angin segar. Surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial dari APBN seperti PKH dan BPNT tetap akan berjalan sesuai rencana, meskipun ada penundaan pada beberapa jenis bansos yang bersumber dari APBD.

Seiring dengan penundaan untuk beberapa bansos daerah, Kemendagri menegaskan bahwa penyaluran bansos yang berasal dari APBN, seperti PKH dan BPNT, akan tetap dilanjutkan tanpa ada hambatan berarti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Nauravlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X