Ada Bansos Cair Hingga 20 November 2024 Mendatang, KPM Jangan Sampai Lupa Cairkan Dana Bantuannya

photo author
- Kamis, 14 November 2024 | 20:48 WIB
Ilustrasi -- Ada Bansos Cair Hingga 20 November 2024 Mendatang, KPM Jangan Sampai Lupa Cairkan Dana Bantuannya (Canva)
Ilustrasi -- Ada Bansos Cair Hingga 20 November 2024 Mendatang, KPM Jangan Sampai Lupa Cairkan Dana Bantuannya (Canva)

AYOBOGOR. COM -- Ada informasi penting buat keluarga penerima manfaat mengenai pencairan sana bantuan sosial. 

Yang mana untuk besok hari Jumat 15 November, masih akan ada penyaluran salah satu bantuan sosial. 

Bansos ini diberikan kepada KPM khusus, jadi tidak semua akan mendapatkannya. 

Baca Juga: Banjir Rejeki Akhir Tahun! Bansos PKH BPNT Fix Cair Dobel Pasca Pilkada 2024

Nominal pencairannya adalah Rp 500 ribu dan di bulan November ini dicairkan untuk tahap keempat untuk periode Oktober-Desember. 

Bantuan itu adalah PKH Plus yang diberikan khusus KPM dengan kriteria pertama, lansia. 

Kedua berdomisili di Jawa Timur. Mengingat dana Rp 500 ribu yang dicairkan adalah Program PKH Plus khusus untuk di wilayah Jatim. 

Baca Juga: Tanaman Empon-empon yang Paling Banyak Dihasilkan di Kota Bogor, Jahe dan Kencur di Nomor 2 Serta 3, Terbanyak Adalah...

PKH Plus ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga dananya bersumber dari APBD daerah bukan APBN.

Total penerimanya sekitar 3.100 KPM yang dapat dana tambahan Rp 500 ribu, adapun anggarannya dari APBD Jatim. 

Batas waktu penyaluran bantuan ini hingga tanggal 20 November 2024 mendatang.

Untuk pengambilan bisa di Bank Jatim. Jika KPM penerima tidak bisa mengambil, makada dapat diwakilkan. 

Baca Juga: Selamat! KPM Bansos BPNT November-Desember 2024 Bisa Dapat 3 Bantuan Sekaligus, Berupa Uang Tunai Hingga Barang

Tentu syaratnya adalah perwakilan tersebut harus satu KK atau Kartu Keluarga dengan KPM penerima PKH Plus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X