Karena untuk satu bulannya bansos tersebut akan cair sebesar Rp300 Ribu.
Sedangkan untuk penerimanya adalah keluarga disuatu desa yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
Namun perlu diingat bahwa BLT Dana Desa tidak akan diberikan kepada para KPM penerima bansos reguler seperti PKH BPNT.
Karena biar bagaimanapun bantuan ini hanya dikhususkan bagi keluarga kurang mampu yang tidak menerima penyaluran bansos reguler jenis apapun.
Jadi bagi KPM yang menerima pencairan PKH maupun BPNT, Kamu tidak perlu menunggu penyaluran BLT DD.
Karena jika suatu saat Kamu menerima BLT DD maka secara otomatis kepesertaan Kamu sebagai penerima bansos reguler langsung dihapuskan.***