Kabar Bahagia! Bansos Senilai Rp1,2 Juta Cair Untuk KPM Kategori Ini, Pastikan Kamu Salah Satu Penerimanya

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 20:40 WIB
Ilustrasi -- Kabar Bahagia! Bansos Senilai Rp1,2 Juta Cair Untuk KPM Kategori Ini, Pastikan Kamu Salah Satu Penerimanya (dinsos.pasuruankota.go.id)
Ilustrasi -- Kabar Bahagia! Bansos Senilai Rp1,2 Juta Cair Untuk KPM Kategori Ini, Pastikan Kamu Salah Satu Penerimanya (dinsos.pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial dengan nominal Rp1,2 Juta dikabarkan telah cair untuk KPM kategori ini. 

Hingga hari ini sejumlah KPM masih menunggu pencairan berbagai jenis bansos baik reguler maupun tambahan. 

Bantuan tersebut nantinya akan cair dalam bentuk tunai dan non tunai. 

Untuk saat ini penyaluran bansos yang cair dalam bentuk tunai akan diterima KPM melalui kartu KKS yang dimilikinya. 

Baca Juga: 5 Kuliner Legendaris di Bandung yang Nikmatnya Tak Tertandingi, Wajib Masuk List Wisata Kuliner Nih!

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa terdapat bantuan tunai yang cair namun tidak melalui kartu KKS. 

Hal tersebut sudah dibuktikan dan telah dikonfirmasi langsung oleh KPM disalah satu wilayah yang membenarkan bahwa Mereka telah menerima pencairan bansos secara tunai. 

Sebelumnya, para KPM terkait akan menerima surat undangan yang dibagikan oleh pendamping sosial atau perangkat desa untuk mencairkan bansos terkait. 

Nominal yang diterima oleh masing-masing KPM disetiap daerah pun berbeda-beda karena menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. 

Tetapi ada salah satu wilayah yang KPM nya telah menerima pencairan dana bansos terkait senilai Rp1,2 Juta. 

Baca Juga: Ada Kafe Unik di Bogor, Hadirkan View Pemandangan dan Ngopi di Bawah Pepohonan Rindang, Menu Kulinernya pun Beragam

Sebenarnya jenis bantuan sosial apa yang cair tersebut? Apakah benar PKH BPNT alokasi September Oktober 2024? 

Jadi, bansos yang dikabarkan cair tersebut bukanlah PKH BPNT melainkan bantuan BLT Dana Desa

Untuk nominal yang diterima cukup besar karena merupakan penyaluran alokasi Juni Juli Agustus September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X