4. Balita Ketiga dan Selanjutnya
Bantuan untuk balita dalam PKH dibatasi hanya sampai balita kedua. Artinya, jika KPM memiliki balita ketiga atau lebih, maka bantuan untuk komponen ini tidak akan ditambahkan dalam pencairan bansos.
5. KPM yang Telah Meninggal
Jika KPM yang terdaftar hanya memiliki satu Kepala Keluarga (KK) dan telah meninggal dunia, maka bantuan sosialnya secara otomatis akan dihentikan.
Baca Juga: Kuliner Viral! Soto Mie Iga Sapi Jumbo Khas Sukabumi di Bogor
Ini berlaku bagi KPM yang tidak memiliki ahli waris yang dapat meneruskan pencairan bantuan.
Dengan adanya aturan baru ini, Kementerian Sosial berharap dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan, sekaligus mendorong keluarga penerima untuk aktif dalam memenuhi kewajiban pendidikan dan kesehatan yang disyaratkan.