AYOBOGOR.COM -- Terdapat informasi penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang harus diketahui terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pencairan bantuan sosial ini pada periode September-Oktober 2024.
Berikut lima kategori KPM yang tidak akan menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT pada periode tersebut:
1. Anak yang Lulus SMA atau Sederajat
KPM yang memiliki komponen anak yang telah lulus SMA atau sederajat tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.
Setelah anak menyelesaikan pendidikannya di tingkat menengah atas, bantuan PKH yang sebelumnya diterima untuk komponen ini akan dihentikan.
2. Anak Putus Sekolah
Jika anak dari KPM mengalami putus sekolah, maka bantuan untuk komponen pendidikan tersebut juga tidak akan dicairkan lagi.
Ini menjadi salah satu langkah Kementerian Sosial dalam memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada anak yang masih aktif bersekolah.
3. Balita Berusia di Atas 6 Tahun
Bansos PKH hanya akan diberikan kepada keluarga yang memiliki balita berusia 0 hingga 6 tahun.
Apabila anak sudah berusia lebih dari 6 tahun, maka seharusnya bantuan akan berpindah ke komponen anak sekolah dasar, bukan lagi balita.