Berikut Kategori yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH dan BPNT pada September-Oktober 2024

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 10:31 WIB
Ilustrasi -- Berikut Kategori yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH dan BPNT pada September-Oktober 2024 (kemenkopmk.go.id)
Ilustrasi -- Berikut Kategori yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH dan BPNT pada September-Oktober 2024 (kemenkopmk.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat informasi penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang harus diketahui terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pencairan bantuan sosial ini pada periode September-Oktober 2024.

Berikut lima kategori KPM yang tidak akan menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT pada periode tersebut:

Baca Juga: Pusat Tanaman Hias Terlengkap di Puncak dan Bogor: Tandur Tandur Kian Mas Hadir dengan Koleksi Premium dan Layanan Sewa!

1. Anak yang Lulus SMA atau Sederajat

KPM yang memiliki komponen anak yang telah lulus SMA atau sederajat tidak lagi berhak mendapatkan bantuan. 

Setelah anak menyelesaikan pendidikannya di tingkat menengah atas, bantuan PKH yang sebelumnya diterima untuk komponen ini akan dihentikan.

2. Anak Putus Sekolah

Jika anak dari KPM mengalami putus sekolah, maka bantuan untuk komponen pendidikan tersebut juga tidak akan dicairkan lagi. 

Ini menjadi salah satu langkah Kementerian Sosial dalam memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada anak yang masih aktif bersekolah.

3. Balita Berusia di Atas 6 Tahun

Bansos PKH hanya akan diberikan kepada keluarga yang memiliki balita berusia 0 hingga 6 tahun. 

Baca Juga: Kemendikbud Rilis Alur Seleksi PPPK Guru 2024: Pelamar Prioritas, Eks-THK2, Guru Non-ASN, dan Lulusan PPG serta Proses Pengangkatan jadi PPPK

Apabila anak sudah berusia lebih dari 6 tahun, maka seharusnya bantuan akan berpindah ke komponen anak sekolah dasar, bukan lagi balita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X