Nominal Dana PKH yang Dicairkan Alokasi Juli-September 2024, KPM Wajib Tahu Biar Enggak Salah

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi -- Nominal Dana PKH yang Dicairkan Alokasi Juli-September 2024, KPM Wajib Tahu Biar Enggak Salah (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi -- Nominal Dana PKH yang Dicairkan Alokasi Juli-September 2024, KPM Wajib Tahu Biar Enggak Salah (Pixabay/Ekoanug)

AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat wajib tahu nominal-nominal yang dicairkan bansos PKH dan BPNT periode salur Juli-September 2024.

Mengingat, pemeirntah akan membagi 2 kelompok penerima kedua bantuan sosial reguler tersebut.

Yaitu yang cair lewat kantor pos dan peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.

Bagi yang KPM peralihan nantinya akan mendapatkan buku rekening sejahtera dan kartu KKS terlebih dahulu dari bank penyalur.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS di Mahkamah Agung RI Tahun 2024, Masih Ada Waktu untuk Mendaftar

Diprediksi pencairan PKH dan BPNT Juli-September akan mulai dilakukan di akhir bulan ini.

Jadi KPM peralihan nanti sudah bisa mencairkan bansosnya lewat ATM atau agen bank, tidak lagi antre lewat kantor pos.

Namun bagi yang tidak termasuk KPM peralihan, masih akan mencairkan bansosnya di kantor pos dan mendapatkan undangan pencairan lebih dulu.

Baca Juga: KPM dengan Komponen Ini akan Dapatkan Dana Bansos Hingga Rp 2,1 Juta, Cair Bulan Ini?

Untuk nominalnya, BPNT akan dicairkan setiap bulan Rp 200 ribu. Dan periode ini akan dicairkan 3 bulan sekaligus menjadi Rp 60p ribu.

Sedangkan PKH paling sedikit adalah komponen anak sekolah yakni Rp 225 ribu.

Kemudian komponen anak SMP Rp 375 ribu, SMA Rp 500 ribu, lalu kemudian untuk lansia dan disabilitas masing-masing Rp 600 ribu.

Apabila KPM PKH juga penerima BPNT atau sebaliknya, maka dana bansosnya menyesuaikan.

Baca Juga: Ada Makan Siang Gratis Khusus Driver Ojol, Begini Rencana Suswono, Bacawagub Pasangan RK di Pilkada Jakarta 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X