AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait KPM PKH maupun BPNT yang dilarang menerima 2 bansos ini.
Terdapat dua bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh keluarga penerima manfaat PKH dan juga BPNT.
Bahkan jika keluarga penerima tersebut menerima bansos tersebut maka bantuan PKH dan BPNT secara otomatis akan dicabut oleh Kemensos.
Bantuan PKH dan BPNT termasuk dalam kategori bantuan reguler dari Kemensos yang setiap bulannya rutin disalurkan untuk para penerima manfaat.
Dilansir melalui YouTube Diary Bansos, berikut 2 bantuan yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT.
1. BLT Dana Desa
Penerima bantuan PKH dan juga BPNT dilarang keras menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Karena persyaratan BLT Dana Desa diharuskan warga masyarakat yang masih belum menerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya.
Sehingga apabila KPM PKH atau BPNT memaksakan untuk menerima BLT Dana Desa maka bisa dipastikan bantuan reguler akan dihapus.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Dilarang Terima Bansos Permakanan, Jika Melanggar Ada Konsekuensinya!
2. Permakanan
Bantuan sosial yang kedua yang juga dilarang keras diterima oleh para KPM PKH maupun BPNT adalah bantuan permakanan.
Karena bantuan permakanan hanya akan disalurkan kepada warga atau masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial reguler dari pemerintah.
Sehingga apabila ada KPM PKH maupun BPNT menerima bantuan permakanan maka secara otomatis kedua bantuan sosial tersebut akan dihapus.