Hal ini sudah banyak yang terbukti ketika keluarga penerima manfaat menerima bantuan permakanan. Meskipun bantuan sosial tersebut juga merupakan program dari kemensos, tentunya hal ini dilarang.
Karena penerima manfaat PKH dan BPNT hanya diperbolehkan menerima bantuan sosial yang bersifat komplementer, seperti KIS PBI, PIP, RST, Program Pena dan Prakerja. Itulah informasi terkait dua bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan juga BPNT.***