AYOBOGOR.COM -- Di penghujung minggu pertama bulan September 2024, ada kabar baik untuk KPM yang terdaftar di DTKS.
Dikabarkan, jika Surat Perintah Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk bansos PKH dan BPNT sudah turun.
Nah, apakah ini ada kaitannya dengan PKH dan BPNT alokasi September-Oktober atau Juli-September? Berikut informasinya.
Melansir dari channel Naura Vlog, SP2D ini turun untuk PKH BPNT Juli-Agustus bagi KPM yang baru terpilih jadi KPM penerima kedua bansos tersebut.
Seperti diketahui, jika setiap bulannya ada KPM yang dicorer sebagai penerima bansos oleh Kemensos.
Bukan tanpa alasan, KPM yang dicoret dianggap memiliki beberapa faktor yang membuat bantuannya tak cair.
Seperti alamat tidak valid, data tidak sinkron antara DTKS dan discapil, KPM telah meninggal dunia, ekonomi sudah mandiri dan mapan, bekerja dengan upah UMR, dan lainnya.
Nah untuk menutup kuota penyaluran PKH yang 10 juta KPM dan BPNT sebanyak 18,8 juta, maka pemerintah mengganti KPM yang tergraduasi tersebut dengan KPM baru.
Keluarga Peneirma Manfaat yang baru bisa diambil dari data DTKS. Sehingga dengan dipilihanya KPM baru tersebut melengkapi jumlah kuota penyaluran kedua bansos itu.
Nantinya KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT akan mendapat dana Rp 400 ribu.
Sedangkan KPM yang terdaftar menjadi KPM PKH akan mendapat nominal bantuan sesuai komponen yang dimiliki.