Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan?

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 12:42 WIB
Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel Untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan? (Instagram/@posind_jakartaflora)
Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel Untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan? (Instagram/@posind_jakartaflora)

2. Menggunakan meterai yang asli

Penggunaan meterai palsu bagi pelamar CPNS 2024 sangatlah dilarang.

Jika ditemukan pelanggaran, maka itulah yang menjadi penyebab pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Selain ketentuan dalam penggunaan meterai tempel, ternyata juga ada tata cara penggunaan yang wajib diikuti oleh pelamar CPNS 2024.

Dilansir ayobogor.com melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Ketentuan Refund e-Meterai Tidak terpakai di CPNS 2024, Dana Bisa kembali 75 Persen

Tata Cara Penggunaan

- Menggunakan meterai 10.000
- Tempelkan meterai di sebelah kiri tanda tangan
- Tanda tangan harus mengenai sebagian meterai
- Meterai tidak boleh menutupi nama pelamar.

Perlu diingat juga bahwa dalam satu dokumen hanya boleh menggunakan satu meterai saja.

Jika ketentuan tersebut dilanggar maka pelamar bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga: Hoaks! Beredar Jadwal Akses Website meterai-elektronik.com untuk Pelamar CPNS 2024

Itulah informasi terkait ketentuan dan tata cara penggunaan meterai tempel untuk berkas CPNS 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X