Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan?

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 12:42 WIB
Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel Untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan? (Instagram/@posind_jakartaflora)
Simak! Ketentuan Serta Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel Untuk Berkas CPNS 2024, Haruskan Mengenai Tanda Tangan? (Instagram/@posind_jakartaflora)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait ketentuan dan tata cara penggunaan meterai tempel untuk berkas CPNS 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024.

Selain itu, BKN juga memperbolehkan pelamar seleksi CPNS 2024 untuk menggunakan meterai tempel untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga: Website e-Meterai Peruri Sudah Bisa Diakses Tapi Masih Gagal Pembubuhan, Ternyata Ini Alasannya

Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan serta kelancaran bagi para pendaftar.

Karena sebelumnya para pelamar mengeluhkan bahwa e-meterai tidak bisa dibeli dan dibubuhkan.

Sehingga banyak pendaftar yang belum sempat melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran.

Melalui aturan ini, diharapkan para pelamar CPNS 2024 tidak mengalami kesulitan karena tidak mendapat e-meterai yang disebabkan kendala teknis.

Baca Juga: Kenali Tips Lolos SKD Passing Grade CPNS 2024, Segini Skor Minimal yang Wajib Diraih!

Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS jika ingin menggunakan meterai tempel.

Dilansir melalui unggahan @bkngoidofficial yang merupakan akun Instagram resmi dari BKN, berikut beberapa ketentuan dalam penggunaan meterai tempel.

1. Menggunakan meterai yang baru

Pelamar yang ingin menggunakan meterai tempel diwajibkan untuk menggunakan meterai yang baru.

Karena pendaftar yang menggunakan meterai bekas orang lain bisa menjadi penyebab pelamar tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Format Baru Liga 2 2024/2025! Dibagi Menjadi 3 Grup dan 9 Klub Bisa Degradasi, Simak Juga Jadwal Pertandingan Pekan Pertama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X