BKN Izinkan Pendaftaran CPNS 2024 Mengunakan Meterai Tempel, Begini Ketentuan Resmi Pembubuhannya

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 10:22 WIB
Hore! BKN Izinkan Pendaftaran CPNS 2024 Mengunakan Meterai Tempel, Begini Ketentuan Resminya (x.com/BKNgoid)
Hore! BKN Izinkan Pendaftaran CPNS 2024 Mengunakan Meterai Tempel, Begini Ketentuan Resminya (x.com/BKNgoid)

AYOBOGOR.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperbolehkan pendaftaran CPNS 2024 menggunakan meterai tempel dan e-materai.

Pasalnya, sebelumnya e-meterai menjadi salah satu syarat pengesahan dokumen saat pendaftaran CPNS 2024.

Namun belakangan ini, penggunaan meterai tersebut mengalami beberapa kendala saat pembelian atau pembubuhan.

Baca Juga: Hoaks! Beredar Jadwal Akses Website meterai-elektronik.com untuk Pelamar CPNS 2024

Oleh karena itu, BKN menetapkan kebinakan baru guna memperlancar pelamar saat pendaftaran.

Di samping itu, mungkin banyak pelamar yang belum mengetahui ketentuan penggunaan meterai tempel.

Lalu, apa sajakah ketentuan penggunaan meterai tempel pada pendaftaran CPNS 2024?

Dikutip Ayobogor.com dari postingan X @BKNgoid, pendaftaran CPNS 2024 diperbolehlkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

Baca Juga: Contoh Pembubuhan Meterai Tempel dan E-Meterai yang Benar dan Valid Untuk CPNS 2024, Ada Perbedaan! Jangan Sampai Keliru

" Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai", tulis akun @BKNgoid pada 5 September 2024.

Penggunaan meterai tenpel tersebut berlaku sejak tadi malam mulai pukul 20.00 WIB.

Jika merujuk pada pendaftaran sebelumnya, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar.

Salah satunya penggunaan meterai Rp 10 ribu asli yang diterbitkan pemerintah.

Penggunaan meterai tempel hanya berlaku untuk pengesahan satu dokumen saja.

Baca Juga: Imbas E-Meterai Error, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Berikut Update Jadwal Terbaru dari BKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X