Pembahasan :
Pilihan B sangat sesuai dengan pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi namun kepetusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memainkan peran penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Bagaimana Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa?
A. Mendorong masyarakat untuk menghargai keberagaman budaya
B. Menjadi pedoman dalam pembuatan undang-undang yang adil
C. Membentuk identitad nasional yang kuat dan bersatu
D. Menyediakan kerangka moral untuk perilaku warga negara
E. Mengarahkan pembangunan nasional yang berkelanjutan
Jawaban : C. Membentuk identitad nasional yang kuat dan bersatu
Pembahasan :
Pilihan C lebih tepat karena tidak hanya mencakup penghargaan terhadap keberagaman budaya saja tetapi juga aspek-aspek lain yang mampu menciptakan rasa kebersamaan dan solidaritas yang lebih mendalam di seluruh elemen masyarakat
4. Banyak korban musibah longsor yang terjadi di Indonesia mendorong Kita untuk bersatu dan saling menolong. Apa dampak sosial utama jika tidak membantu korban bencana tersebut?
A. Menurunnya semangat gotong-royong dalam masyarakat
B. Korban longsor akan kesulitan mendapatkan bantuan yang Mereka butuhkan
C. Menurunnya rasa kemanusiaan dalam masyarakat
D. Meningkatkan ketegangan sosial di masyarakat
E. Menurunnya rasa kepedulian terhadap sesama
Jawaban : C. Menurunnya rasa kemanusiaan dalam masyarakat
Pembahasan :
Pilihan C sudah mencakup beberapa aspek seperti kepedulian, empati dan solidaritas. Dengan adanya penurunan rasa kemanusiaan sudah menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan dampak sosial utama
5. Bagaimana hubungan antara Presiden dan DPR dalam memberikan amnesti dan abolisi?
A. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR
B. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
C. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan Mahkama Agung
D. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Komisi Yudisial
E. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM
Jawaban : B. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
Pembahasan :
Mengenai pemberian amnesti dan abolisi sudah diatur dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi namun kepetusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ***