Deskripsi Pekerjaan CPNS 2024 Diisi Pekerjaan Saat Ini atau Formasi yang Dilamar? Begini Ketentuan Resminya

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 10:28 WIB
Deskripsi Pekerjaan CPNS 2024 Diisi Pekerjaan Saat Ini atau Formasi yang Dilamar? Begini Ketentuan Resminya (Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat)
Deskripsi Pekerjaan CPNS 2024 Diisi Pekerjaan Saat Ini atau Formasi yang Dilamar? Begini Ketentuan Resminya (Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat)

AYOBOGOR.COM -- Deskripsi pekerjaan menjadi bagian yang perlu diisi oleh pendaftar CPNS 2024.

Namun masih banyak pendaftar CPNS tahun 2024 yang kebingungan mengenai pengisian deksripsi kerja ini.

Misalnya, deskripsi pekerjaan CPNS 2024 diisi pekerjaan saat ini atau pekerjaan formasi yang dilamar? Berikut ketentuannya.

Baca Juga: Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ada Kabar Baik dan Buruk Untuk Pelamar CPNS Tahun Ini

Perlu diketahui bahwa salah satu hal yang harus Anda lakukan di pendaftaran CPNS tahun ini adalah mengisi riwayat kerja dan deskripsi pekerjaan.

Hal ini penting karena dapat membantu Anda mendapatkan nilai plus dalam seleksi administrasi CPNS 2024.

Nah, deskripsi pekerjaan CPNS 2024 diisi pekerjaan Anda saat ini, bukan deskripsi tentang formasi yang dilamar.

Akan lebih baik jika pekerjaan yang Anda geluti sekarang selaras dengan formasi yang Anda lamar.

Baca Juga: Ukuran Kertas Surat Lamaran CPNS 2024 yang Benar Per Instansi, Kertas HVS, Folio, A4 atau F4

Misal, Anda adalah seorang guru bimbel mata pelajaran Matematika di kota Anda, dan di CPNS 2024 ini Anda memilih Formasi Guru Matematika di Instansi Kemendikbudristek.

Maka isikan deskripsi pekerjaan Anda yakni nama pekerjaan Anda, unit kerja, hingga deskripsi singkat mengenai pekerjaan Anda sebagai guru bimbel.

Kemudian di bagian riwayat kerja, isikan dengan riwayat pekerjaan Anda sebagai guru bimbel secara lugas dan jelas.

Nah, berikut adalah cara mengisi riwayat kerja pada halaman sscasn.bkn.go.id:

Baca Juga: PANDUAN Cara Daftar CPNS Kemenag 2024, Memilih Jenis Seleksi Hingga Pendaftaran Formasi yang Diinginkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X