Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ada Kabar Baik dan Buruk Untuk Pelamar CPNS Tahun Ini

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 09:05 WIB
Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ada Kabar Baik dan Buruk Untuk Pelamar CPNS Tahun Ini (Twitter @kemdikbud_ri)
Apakah Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang? Ada Kabar Baik dan Buruk Untuk Pelamar CPNS Tahun Ini (Twitter @kemdikbud_ri)

AYOBOGOR.COM -- Banyak pelamar CPNS meminta pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang.

Persoalan terkait e-meterai yang tidak bisa dibeli membuat masih banyak pelamar yang belum bisa melengkapi berkas administrasi di laman sscasn.bkn.go.id

Lantas apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang? Hingga saat ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum memberikan indikasi bahwa pendaftaran CPNS akan diperpanjang.

Baca Juga: Ukuran Kertas Surat Lamaran CPNS 2024 yang Benar Per Instansi, Kertas HVS, Folio, A4 atau F4

Dimana pendaftaran CPNS tahun 2024 akan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB

Hanya saja, bagi pelamar CPNS 2024 khusus Kemendikbudristek dan Kemenag, terdapat perbedaan masa pendaftaran.

Dimana untuk Kemendikbud, pendaftaran seleksi yakni mulai tanggal 31 Agustus 2024 hingga 13 September 2024.

Sementara untuk Kemenag, pendaftaran seleksi dimulai pada 31 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.

Baca Juga: PANDUAN Cara Daftar CPNS Kemenag 2024, Memilih Jenis Seleksi Hingga Pendaftaran Formasi yang Diinginkan

Adapun hingga saat ini sejumlah website resmi penyedia e-meterai masih belum bisa melakukan pembelian meterai elektronik.

Misalnya, website meterai-elektronik.com terpantau down servernya sehingga tidak bisa diakses.

Kemudian untuk Blibli juga kehabisan e-meterai saat ini.

Dan untuk aplikasi Privy.id juga masih kehabisan e-meterai sehingga tidak bisa melakukan pembelian.

Baca Juga: Unit Kerja CPNS Diisi Apa? Harus Teliti Jangan Sampai Keliru Supaya Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X