AYOBOGOR.COM -- Pendaftaran CPNS 2024 nyaris di ujung tanduk, karena berakhir pada 6 September 2024 besok.
Nah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait pas foto.
Dimohon untuk mengunggah pas foto CPNS tahun 2024 dari foto hasil photo studio dan bukan dari hasil kamera HP, karena hal tersebut berkaitan dengan kualitas gambar.
Nah, lantas apakah boleh menggunakan jas untuk pas foto CPNS tahun ini? Berikut ketentuan yang harus Anda pahami.
Untuk diketahui bahwa setiap instansi memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait pas foto pelamar CPNS.
Sebab ada instansi yang menghendaki pas foto harus menggunakan kemeja putih polos.
Artinya penggunaan jas tidak diperbolehkan.
Namun ada juga instansi yang menghendaki pas foto harus menggunakan pakaian formal.
Hal itu berarti tidak harus menggunakan kemeja putih polos, dan penggunaan jas diperbolehkan.
Maka tiap peserta harus mengecek panduan yang ada di instansi yang Anda lamar.
Sehingga hasil foto tersebut sesuai dengan ketentuan yang diminta.
Baca Juga: 10 Contoh Soal TWK CPNS 2024 Terkait Implementasi Nilai-nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-hari